TikTok Shop Mungkin Kehilangan Lisensi Karena Penjualan Aplikasi

TikTok Shop harus segera mematuhi aturan sosial komersial yang ditetapkan pemerintah, kalau tidak mau kehilangan izin beroperasi di Indonesia. Sudah lebih dari sebulan TikTok Shop beroperasi lagi di Indonesia, bulan ini juga TikTok Shop mendapat peringatan dari beberapa pihak karena tidak menerapkan konsep sosial komersial sesuai Permendag No. 31 Tahun 2023. Jika menyesuaikan dengan aturan sosial komersial, transaksi di TikTok Shop bacansports rtp seharusnya tidak dilakukan di aplikasi TikTok tetapi dipindahkan ke platform e-commerce, yaitu Tokopedia. Tapi pada kenyataannya, setelah sebulan dibuka kembali, transaksi di TikTok Shop masih bisa dilakukan di aplikasi, dan ini tentu melanggar aturan. Anggota Komisi VI DPR, Amin AK juga heran TikTok Shop tidak menggunakan Tokopedia sebagai platform penjualan mereka.

TikTok Shop Kembali Beroperasi Di Indonesia Setelah Sebulan Ditutup

Setelah ditutup selama sebulan, TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia. Namun, kini TikTok Shop mendapat peringatan dari berbagai pihak karena dianggap tidak menerapkan konsep social commerce sesuai Permendag No. 31 Tahun 2023.

  • Menurut aturan social commerce, transaksi di TikTok Shop seharusnya tidak dilakukan di aplikasi TikTok, melainkan dipindahkan ke platform e-commerce, yaitu Tokopedia.
  • Namun kenyataannya, setelah sebulan dibuka kembali, transaksi di TikTok Shop masih bisa dilakukan di dalam aplikasi. Hal ini jelas melanggar aturan.
  • Anggota Komisi VI DPR, Amin AK pun heran mengapa TikTok Shop tidak menggunakan Tokopedia sebagai platform jualannya.
  • Jika dalam waktu dekat TikTok Shop tetap tidak menyesuaikan dengan aturan social commerce, maka ada kemungkinan izin operasinya dicabut.
  • TikTok Shop sebaiknya segera mematuhi aturan main untuk menghindari sanksi yang lebih berat di kemudian hari. Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting demi terciptanya iklim bisnis yang sehat.

TikTok Shop Dinilai Langgar Aturan Social Commerce Permendag

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau yang disebut dengan social commerce telah memberikan ketentuan jelas yang harus dipatuhi oleh setiap platform social commerce, termasuk TikTok Shop.

Namun setelah beroperasi kembali selama lebih dari sebulan, TikTok Shop justru masih melanggar aturan tersebut. Mengapa demikian?

  • Transaksi di TikTok Shop masih bisa dilakukan di dalam aplikasi TikTok. Padahal seharusnya, sesuai aturan Permendag No. 31/2023, transaksi harus dialihkan ke platform e-commerce yang bekerja sama, dalam hal ini Tokopedia. Inilah kesalahan fatal TikTok Shop.
  • Selain itu, TikTok Shop juga belum mengimplementasikan sistem escrow, di mana pembayaran dari pembeli ke penjual harus melalui rekening bersama. Tujuannya untuk menjamin keamanan transaksi.
  • Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK pun heran melihat TikTok Shop tidak memanfaatkan Tokopedia sebagai platform penjualannya. Padahal kerja sama keduanya sudah terjalin cukup lama.

Jika dalam waktu dekat TikTok Shop tidak segera mematuhi aturan Permendag tersebut, maka ada kemungkinan izin operasinya dicabut. Tentu saja hal ini akan sangat merugikan pengguna TikTok Shop. Semoga pihak TikTok segera membenahi sistem operasionalnya agar selaras dengan aturan social commerce di Indonesia.

Transaksi Di Aplikasi TikTok Shop Bukan Melalui Tokopedia

Sudah lebih dari 1 bulan TikTok Shop beroperasi kembali di Indonesia, bulan ini TikTok Shop juga mendapatkan peringatan dari beberapa pihak karena tidak menerapkan konsep social commerce sesuai Permendag No. 31 Tahun 2023.

Jika menyesuaikan dengan aturan social commerce, transaksi di TikTok Shop seharusnya tidak dilakukan di aplikasi TikTok namun dipindahkan ke platform e-commerce yaitu Tokopedia.

Namun pada kenyataannya, setelah sebulan dibuka kembali, transaksi di TikTok Shop masih bisa dilakukan di aplikasi, dan ini tentu melanggar aturan.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK juga heran mengapa TikTok Shop tidak menggunakan Tokopedia sebagai platform penjualan mereka.

TikTok Shop sebaiknya segera mematuhi aturan Permendag tersebut agar tidak kehilangan izin beroperasi di Indonesia. Transfer transaksi ke Tokopedia bisa menjadi solusi yang tepat bagi TikTok Shop.

Anggota DPR Heran TikTok Shop Masih Jualan Di Aplikasi Sendiri

Anggota DPR Komisi VI, Amin AK juga terkejut jika TikTok Shop tidak menggunakan Tokopedia sebagai platform penjualan mereka.

Seharusnya sesuai aturan, transaksi di TikTok Shop tidak boleh dilakukan di aplikasi TikTok tetapi harus dialihkan ke platform e-commerce, yaitu Tokopedia.

Namun faktanya, setelah sebulan dibuka kembali, transaksi di TikTok Shop masih bisa dilakukan di aplikasi, dan ini jelas melanggar aturan.

Menurut Amin AK, sebaiknya TikTok segera menyesuaikan dengan aturan sosial komersial, jika tidak ingin kehilangan izin beroperasi di Indonesia.

TikTok Shop perlu segera melakukan integrasi dengan Tokopedia agar transaksi dilakukan di platform resmi tersebut, bukan di aplikasi sendiri. Jika tidak, maka ada potensi TikTok Shop kehilangan izin usaha dari pemerintah.

Semoga TikTok Shop segera mematuhi aturan agar bisa terus beroperasi dan berkontribusi positif di Indonesia dengan mengikuti aturan main yang berlaku.

Lisensi TikTok Shop Terancam Dicabut Karena Masih Jualan Di Aplikasi?

Memang benar bahwa TikTok Shop masih mengizinkan transaksi langsung di dalam aplikasi TikTok, lebih dari sebulan setelah dibuka kembali di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan aturan Permendag yang mengharuskan platform perdagangan sosial untuk menggunakan situs e-commerce terpisah untuk penjualan, seperti Tokopedia dalam kasus TikTok.

Pemerintah telah mengirimkan peringatan, tetapi sejauh ini TikTok Shop tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini membuat anggota parlemen seperti Amin AK mempertanyakan mengapa mereka secara terang-terangan mengabaikan peraturan.

  • Jika TikTok Shop tidak segera mematuhinya, lisensi mereka yang mengizinkan perdagangan sosial dapat dicabut. Hal ini akan memaksa mereka untuk segera menghentikan semua penjualan di Indonesia sampai mereka memindahkan transaksi ke platform Tokopedia.
  • Namun, TikTok mungkin akan menunda-nunda karena proses integrasi dengan Tokopedia adalah proses yang rumit. Hal ini dapat berdampak negatif pada pengalaman pengguna dan kecepatan penjualan mereka dalam jangka pendek.
  • Mereka mungkin bertaruh untuk mengabaikan aturan sampai dipaksa untuk sepenuhnya mematuhi. Namun, itu adalah langkah berisiko yang dapat menjadi bumerang jika lisensi mereka dicabut.
  • Untuk saat ini, pembeli masih bisa dengan mudah membeli melalui aplikasi TikTok. Tetapi TikTok Shop harus mematuhi peraturan sebelum kehilangan hak istimewa itu. Situasi yang terus berkembang ini patut dipantau.

Conclusion

Jadi, TikTok Shop perlu segera mematuhi aturan Permendag No. 31 tahun 2023 tentang sosial komers. Jika tidak, bisa-bisa izin operasi TikTok Shop di Indonesia dicabut. Padahal, baru sebulan TikTok Shop buka kembali. Sayang kan, kalau harus tutup lagi gara-gara melanggar aturan? Semoga pihak TikTok Shop segera menyesuaikan sistem penjualannya agar transaksi dilakukan di platform e-commerce resmi seperti Tokopedia, bukan di aplikasi TikTok. Dengan begitu, TikTok Shop bisa terus beroperasi dengan baik di Indonesia.