Mengapa Plat Nomor Kendaraan Harus Diubah Jadi Warna Putih?

Hei, apakah kamu tahu kalau plat nomor kendaraan Indonesia akan segera diubah menjadi warna putih? Ya, mulai tahun 2022 hingga 2027, Korlantas Polri akan menerapkan plat putih dengan tulisan hitam untuk semua kendaraan bermotor. Ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa plat berwarna dasar putih dengan tulisan hitam akan digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, alasannya adalah agar kesalahan pembacaan plat nomor lebih kecil. Jadi bersiaplah, sebentar lagi kendaraanmu akan pakai plat putih!

Mengapa Plat Nomor Kendaraan Harus Berubah Menjadi Putih?

Meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara

Dengan menggunakan plat nomor berwarna putih, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara. Plat putih lebih mudah dibaca dan dikenali dibandingkan dengan plat hitam sehingga membantu pengendara dan petugas lalu lintas dalam mengenali kendaraan. Hal ini penting untuk mencegah kejahatan dan pelanggaran lalu lintas.

Mempermudah identifikasi kendaraan

Plat nomor putih juga memudahkan proses identifikasi kendaraan baik bagi pemilik kendaraan maupun petugas kepolisian. Warna putih pada plat nomor mengurangi kesalahan dalam membaca angka pada plat sehingga plat nomor dapat dengan mudah dan cepat diidentifikasi. Hal ini dapat mempercepat proses pemeriksaan kendaraan dan mengurangi antrean di jalan.

Meningkatkan estetika kendaraan

Plat nomor putih dianggap lebih estetis dan mempercantik tampilan kendaraan. Warna putih pada plat nomor terlihat lebih bersih dan rapi. Selain itu, warna putih juga dinilai lebih netral sehingga dapat menyesuaikan diri dengan berbagai jenis dan warna kendaraan. Penggunaan plat nomor putih diharapkan dapat meningkatkan citra kendaraan.

Dengan berbagai keuntungan tersebut, tidak mengherankan jika Pemerintah memutuskan untuk mengganti plat nomor hitam dengan plat nomor berwarna putih pada semua kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan estetika berkendara di Indonesia.

Peraturan Baru Untuk Plat Nomor Putih Di Indonesia

Mulai tahun 2022, Korlantas Polri akan menerapkan plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam pada kendaraan bermotor. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a.

Perpol tersebut menyatakan bahwa “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Lembaga Internasional.” Komandan Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penggunaan plat nomor berwarna terang karena margin kesalahan sangat kecil.

Keuntungan Plat Nomor Putih

Dengan memakai plat nomor putih, petugas lalu lintas akan lebih mudah membaca dan mencatat nomor kendaraan. Hal ini dapat mempercepat proses pemeriksaan kendaraan dan mencegah kesalahan pencatatan. Selain itu, plat nomor putih juga lebih tahan lama karena tidak cepat kusam atau luntur seperti plat nomor hitam.

Periode Peralihan 5 Tahun

Pergantian plat nomor hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap selama 5 tahun, dimulai pada tahun 2022 hingga 2027. Pemilik kendaraan yang sudah memiliki plat nomor hitam masih diperbolehkan menggunakannya hingga masa berlakunya habis. Setelah itu, pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomornya menjadi warna putih.

Alasan Di Balik Perubahan Menjadi Plat Nomor Putih

Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

Dengan menerapkan plat nomor berwarna putih, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Pasalnya, plat nomor berwarna putih lebih mudah terlihat dan membaca tulisannya, terutama pada malam hari atau di tempat yang kurang pencahayaan. Hal ini tentu saja akan memudahkan petugas dalam melakukan identifikasi kendaraan dan pengawasan di jalan raya.

Mempermudah Pengawasan dan Identifikasi Kendaraan

Plat nomor putih dipercaya dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan dan identifikasi kendaraan di jalan raya. Warna putih pada plat nomor motor akan memudahkan sensor kamera untuk mendeteksi plat nomor kendaraan dan membaca angka serta huruf pada plat tersebut secara otomatis. Dengan demikian, plat nomor putih diyakini dapat mendukung optimalisasi sistem pengawasan lalu lintas yang ada.

Mendukung Perekaman Data Kendaraan Secara Digital

Perubahan plat nomor menjadi warna putih sejalan dengan program digitalisasi data kendaraan yang tengah digalakkan. Pasalnya, pencitraan plat nomor putih lebih mudah ditangkap oleh perangkat elektronik seperti kamera pengawas lalu lintas. Sehingga, perubahan ini diharapkan dapat mendukung program perekaman data kendaraan secara digital yang dilakukan pihak Kepolisian.

Dengan menerapkan plat nomor warna putih, diharapkan Korlantas dapat lebih efektif melakukan pengawasan, identifikasi, hingga perekaman data kendaraan di jalan raya. Hal ini tentu saja bertujuan untuk menciptakan suasana berlalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Kapan Perubahan Plat Nomor Akan Dilakukan?

Pemerintah akan melakukan penggantian plat nomor kendaraan bermotor menjadi warna putih mulai tahun 2022 hingga 2027. Pergantian ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat (1) huruf a.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Lembaga Internasional.”

Kabid Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan menggunakan plat nomor berwarna terang karena batas kesalahan sangat kecil.

2022-2024

Pada masa ini, penggantian plat nomor dilakukan secara sukarela bagi pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha. Pemilik kendaraan dapat melakukan penggantian plat nomor di kantor Samsat setempat dengan membawa surat keterangan kepemilikan kendaraan dan melakukan pembayaran biaya penggantian sesuai ketentuan.

2025-2027

Pada masa ini, penggantian plat nomor bersifat wajib. Pemilik kendaraan yang belum melakukan penggantian plat nomor akan dikenakan sanksi berupa denda. Pemilik kendaraan perseorangan dan badan usaha wajib mengganti plat nomor dengan warna putih di kantor Samsat setempat.

Dengan dilakukannya penggantian plat nomor menjadi warna putih ini diharapkan akan mempermudah proses identifikasi kendaraan di jalan raya. Selain itu, penggunaan plat nomor berwarna putih juga bertujuan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pertanyaan Dan Jawaban Seputar Perubahan Plat Nomor Putih

Mengapa plat nomor harus diubah menjadi warna putih?

Plat nomor berwarna putih dipilih karena dianggap paling optimal untuk sistem pilot77 pengenalan kendaraan. Warna putih memiliki tingkat kesalahan yang sangat kecil saat dibaca oleh kamera pengawas lalu lintas. Hal ini akan mempermudah proses identifikasi kendaraan dan meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas.

Kapan perubahan plat nomor dimulai dan berakhir?

Perubahan plat nomor menjadi warna putih akan dilakukan secara bertahap. Dimulai pada tahun 2022 hingga 2027. Pemilik kendaraan secara bertahap akan diminta untuk mengganti plat nomor mereka menjadi warna putih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Korlantas. Proses ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Bagaimana proses penggantian plat nomor ke warna putih?

Proses penggantian plat nomor memerlukan pengajuan permohonan penggantian pada kantor Samsat. Pemilik kendaraan perlu membawa surat keterangan kepemilikan kendaraan dan membayar biaya penggantian sebesar Rp. 150.000. Setelah dilakukan pencatatan dan verifikasi data, pemilik kendaraan akan diberikan plat nomor putih pengganti.

Plat nomor putih nantinya akan digunakan bersamaan dengan plat nomor lama selama masa transisi. Setelah masa transisi berakhir, plat nomor lama wajib dilepas dan diganti sepenuhnya dengan plat nomor putih. Dengan demikian, masyarakat dapat beradaptasi dan mempersiapkan diri sebelum perubahan plat nomor resmi diberlakukan.

Perubahan plat nomor ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem identifikasi kendaraan dan mendukung program keselamatan berlalu lintas yang dicanangkan Kepolisian Republik Indonesia. Masyarakat diminta unt

Conclusion

Jadi, mulai tahun 2022 sampai 2027, semua plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia akan diganti menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kendaraan Bermotor. Alasan utamanya adalah agar kesalahan pembacaan plat nomor bisa diminimalisir karena warna putih memiliki margin kesalahan yang sangat kecil. Jadi, bersiap-siaplah untuk segera mengganti plat nomor kendaraanmu dengan yang baru berwarna putih ini dalam beberapa tahun ke depan.